Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) – Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang bernomor Per-04/Men/1987, Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang harus mempunyai Tim P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Peraturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi dengan risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan sinar radioaktif.

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perakitan Elektronika pada umumnya menggunakan Mesin-mesin Produksi yang berisiko terhadap keselamatan kerja dan juga mempergunakan bahan-bahan kimia dalam proses produksinya sehingga diwajibkan untuk membentuk Tim P2K3 (Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Dalam definisinya, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dengan adanya pembentukan P2K3 di tempat kerja, diharapkan dapat membantu manajemen perusahaan ataupun pengusaha dalam menerapkan K3 di tempat kerja, menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan K3 dan juga sebagai Media kerjasama antara Manajemen perusahaan (Pengusaha) dengan pekerja dalam memecahkan masalah K3 serta untuk mendidik dan memotivasi pekerja mengenai penerapan K3 di tempat kerja.

Dalam Panitia Pembina K3, keanggotan P2K3 harus terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.  Hal yang perlu diperhatikan adalah Sekretaris P2K3 harus merupakan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) dari perusahaan yang bersangkutan dan telah lulus pendidikan AK3 umum oleh Departemen Tenaga kerja & Transmigrasi Republik Indonesia. Sedangkan Ketua merupakan Pengusaha ataupun Pengurus (Manajemen) di tempat Kerja. Anggota P2K3 lainnya dapat terdiri dari wakil departemen ataupun ditunjuk untuk mewakili pekerja dan Manajemen.

Tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)

Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1987 pasal 4 adalah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk melaksanakan Tugas tersebut, P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) harus melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

  1. Mengadakan Pertemuan/rapat rutin P2K3
  2. Membantu dalam penyusunan program kerja K3 di tempat kerja
  3. Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti Inspeksi, audit dan monitoring
  4. Menerima dan menindaklanjuti permasalahan K3 yang disampaikan oleh pekerja
  5. Mengadakan Kegiatan penyuluhan atau pelatihan K3 kepada tenaga kerja
  6. Berpartisipasi dalam kegiatan penyelidikan kecelakaan kerja.
  7. Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak Internal ataupun Eksternal perusahaan
  8. Membahas kegiatan atau kinerja pelaksanaan program-program K3.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*