Pengenalan RoHS (Restriction Of Hazardous Substances)

Pengenalan RoHS (Restriction Of Hazardous Substances)

Pengenalan Restriction Of Hazardous Substances (RoHS) Directive – Restriction Of Hazardous Substances Directive atau biasanya disingkat dengan RoHS Directive adalah merupakan pengarahan tentang pembatasan penggunaan 6 unsur bahan berbahaya (six hazardous Materials) pada peralatan Listrik (Elektrik) dan Elektronik. Peraturan tentang RoHS ini dikeluarkan dan disepakati oleh Negara-negara Eropa pada bulan Februari 2003 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006. Masing-masing Negara Eropa memiliki Undang-undang atau peraturan tersendiri mengenai RoHS directive ini.

Peraturan RoHS berhubungan erat dengan Pengarahan WEEE (Waste of Electrical and Electronic Equipment) yang mengatur tentang pengumpulan, pengolahan dan daur ulang peralatan Listrik dan Elektronik dengan tujuan untuk mengurangi limbah dan potensi material berbahaya masuk ke lingkungan.

Tujuan utama dari Pengarahan RoHS adalah untuk memberikan kontribusi pada perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia.

Dengan adanya peraturan tentang pengarahan RoHS, produsen peralatan Elektrik dan Elektronik yang ingin memasarkan produknya ke Negara-negara di Eropa harus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengarahan RoHS yaitu menghindari penggunaan ke-enam unsur bahan berbahaya.

Peralatan Listrik dan Elektronik yang termasuk dalam pengarahan WEEE antara lain:

  1. Peralatan rumah tangga baik yang kecil maupun besar (Rice cooker, blender, kipas angin, Kulkas)
  2. Peralatan Telekomunikasi dan IT (seperti Handphone, telephone, computer, modem, Tablet PC)
  3. Peralatan Konsumer (seperti Televisi, DVD, Amplifier, Radio)
  4. Peralatan Lampu (termasuk bola lampu)
  5. Mainan, alat-alat olahraga, konsol game
    (Untuk sementara waktu, peralatan medis / kesehatan dan Peralatan atau instrument kontrol dibebaskan dari peraturan RoHS).

Enam Unsur Bahan Berbahaya (six hazardous Materials)

Keenam unsur bahan berbahaya yang dibatasi adalah sebagai berikut :

1. Cadmium (Cd) –bahasa Indonesia “KADMIUM”

  • Kegunaan : bahan stabilisator untuk plastik dan karet, alat pelindung korosi untuk permukaan besi/metal.
  • Penggunaan umum : Baterai NiCd, bahan pelapis atau plating, elektroda.
  • Pengaruh terhadap kesehatan : gangguan pada pencernaan, gangguan pada paru-paru, muntah-muntah, diare, kerusakan ginjal, tekanan darah tinggi dan penyakit hati.
  • Maksimum konsentrasi : > 75ppm

2. Lead (Pb) – bahasa Indonesia “TIMBAL”

  • Kegunaan : mempermudah proses pencetakkan, mempermudah fabrikasi, tahan asam dan reaksi elektrokimian.
  • Penggunaan umum : Pengeras karet, pigmen cat, pelumas, material solder, pelapis campuran dan pembuatan pipa yang tahan korosi.
  • Pengaruh terhadap kesehatan : Kerusakan sistem saraf, kelemahan di jari-jari, pergelangan tangan atau kaki, tekanan darah tinggi, kerusakkan otak dan ginjal, anemia, keguguran dan impotensi.
  • Masimum konsentrasi  > 1000ppm

3. Mercury (Hg) — bahasa Indonesia “Air Raksa”

  • Kegunaan : Tahan lama dan menghasilkan lumen per watt yang lebih banyak, tahanan yang baik dan konduktifitas termal yang efisien.
  • Penggunaan umum : lampu fluorescent, pigmen anti karat, perlakuan anti bakteri.
  • Pengaruh terhadap kesehatan : air liur yang berlebihan, kehilangan berat badan, diare, otot kaku dan kerusakkan ginjal.
  • Maksimum konsentrasi > 1000ppm

4. Hexavalent Chromium (Cr 6+)

  • Kegunaan : Tahan terhadap panas dan karat, sangat berguna untuk pigmen, proses akhir besi/metal, pengawet kayu.
  • Penggunaan umum : Cat, tinta, anti karat, pengering cat.
  • Pengaruh terhadap kesehatan : hidung basah, bersin, gatal, kerusakkan hati dan ginjal.
  • Maksimum konsentrasi > 1000ppm

5. Polybrominated biphenyl (PBB)

  • Kegunaan : Penghambat api dan menambah daya tahan plastic.
  • Penggunaan umum : Casing (rumah) untuk peralatan atau produk elektrik dan elektronik
  • Pengaruh terhadap kesehatan : kelainan kulit, rambut rontoh, kerusakan sistem saraf, kerusakkan ginjal dan hati serta sistem kekebalan tubuh.
  • Maksimum konsentrasi : 1000ppm

6. Polybrominated diphenyl ether (PBDE)

  • —-sama dengan Polybrominated biphenyl (PBB) —-

Dalam Implementasinya, perusahaan manufakturing elektronik harus memiliki komitmen yang kuat dan mengontrol dalam semua proses produksi, diantaranya :

  1. Pembelian barang/bahan produksi (Purchasing)
    2. Penerimaan barang/bahan produksi (Incoming)
    3.Penyimpanan barang/bahan produksi (storage)
    4. Persiapan barang/bahan produksi (preparation)
    5. Proses produksi (Production process)
    6. Pengawasan and Inspeksi (control and Inspection)
    7. Penyimpanan Finished Goods (Finished Goods storage)
    8. Pengiriman (Shipping)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*